Janganlah seorang wanita bergaul sangat dekat dengan wanita lain, sehingga ia menceritakan sifat wanita itu kepada suaminya hingga seakan-akan si suami melihatnya sendiri." Maksud mubasyarah adalah bercampur dan bergaul akrab. Dalam Fathul Bari, XI : 252, Al-Qabisi mengatakan:
Hukum suami memuji wanita lain dalam islam tidak bisa di pandang sebagai perkara yang remeh. Sebab dalam membina hubungan rumah tangga sering kali masalah yang sepele dapat berubah menjadi petaka jika anda tidak bisa menghadapinya dengan kepala dingin. Terlebih lagi, sebagai catatan membiarkan suami memuji wanita lain dihadapan akan akan bisa menjadi sebuah pemicu dalam keretakan rumah tangga sebgaimana juga hukum wanita bertato dalam islam . Terutama bagi anda yang memang seorang tipikal wanita pecemburu pasti akan murka takkala mendengar sang suami melontrakan pujian kepada wanita hakikatnya islam memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara ini. Sebagimana pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci maka jangan sampai kemudian ternodai oleh hal hal yang seharusnya dapat dikendalikan. Meskipun pada dasarnya pria memiliki sifat dan hasrat yang selalu tidak puas akan uraian mengenai hukum suami memuji wanita lain didepan istri berikut ini akan dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada suami untuk bertindak sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh islam sebgaimana hukum berhijab dalam berbicara lebih jauh, mari kita terlebih dahulu bicara mengenai hukum memuji orang lain dalam pandangan islam. ada beberapa hadits dan riwayat yang dhahirnya mencela aktivitas memuji orang lain sebagimana hukum wanita memakai parfum . Diantaranya Dari Abu Ma’mar, ia berkata, “Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkataأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نحثي في وجوه المداحين التراب“Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.” HR. Muslim.Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahualaihi wassallam lalu bersabdaويحك قطعت عنق صاحبك، يقوله مراراً، إن كان أحدكم مادحاً لا محالة، فليقل أحسِبَ كذا وكذا- إن كان يرى أنه كذلك – وحسيبه الله، ولا يزكي على الله أحداً“Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu. Jika salah seorang di antara kalian terpaksa memuji, maka ucapkanlah, ”’Saya kira si fulan demikian kondisinya.” -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah.” HR. BukhariBagaimanakah sebenarnya hukum memuji seseorang dalam pandangan syariah ? Apakah memang diharamkan sebagaimana celaan yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas ? Bukankah memuji itu menyebut kebaikan orang lain?Pujian المدح artinya menyanjung dengan menyebutkan sifat-sifat yang baik atau keutamaan keadaan seseorang secara khalqiyyah asalnya atau al asfahani mengatakan bahwa hukum asal dari memuji orang lain tidak terpuji dan tidak juga tercela. Jika pujian itu dimaksudkan untuk menyanjung kebaikan orang lain yang memang ada padanya maka itu baik. Sedangkan yang tercela misalnya pujian kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak ada padanya atau yang tidak diperbuat olehnya, inilah yang dicela oleh Allah dalam firmanNya,لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Qs. Ali Imran 188Berkata al Imam Izz Abdussalam, “Hendaknya tidak memperbanyak pujian dalam perkara yang mubah…Kecuali untuk membuat seseorang ingat dan bersyukur atas nikmat yang ada al Imam an Nawawi dalam muqadimah kitabnya ar Riyadhusshalihin , “Dibenci memberikan pujian kepada seseorang yang bisa menjatuhkan ia kepada ujub dan perkara buruk semisalnya, dan dibolehkan bila selamat dari hal demikian.”Al Imam Ghazali berkata,”Pujian itu bisa mendatangkan 6 penyakit, 4 kepada pemujinya, dan 2 kepada yang Bahaya bagi yang memberi pujian terutama suami yang memuji wanita lain Orang yang memberi pujian cenderung berlebihan dalam memuji, hingga berbohong. Apalagi jika ada maunyaSering terjadi, orang yang memuji tidak tahu betul tentang orang orang yang dipujinya sehingga timbul pujian pujian yang memuji belum tentu menyenangi orang yang dipujinya. Dia hanya menunjukkan senang sesaat dan ada maksud atau harapan tertentu. Akibatnya bisa jatuh pada jadi yang dipuji itu sebenarnya adalah orang zhalim atau orang fasik dan ini dilarang. Sebab jika orang zhalim atau orang fasik dipuji maka yang memuji telah ikut mendorongnya untuk meneruskan kezhaliman dan Bahaya bagi yang menerima pujianisa mendatangkan ujub dan sombong bagi yang dipuji. Ujub dan sombong adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Salah satu pemicu penyakit ujub dan sombong ini adalah pujian yang tidak disikapi secara proporsional. Seseorang yang memiliki dua jenis penyakit ini maka pada gilirannya akan sulit menerima kebenaran dan akhirnya meremehkan orang menimbulkan sikap lemah. Seseorang yang dipuji umumnya akan berbesar hati dan merasa sudah lebih dari orang lain. Akibatnya bisa melemahkan semangatnya untuk memperbaiki diri. Padahal yang dipujikan kepadanya belum tentu benar hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suami memuji wanita lain adalah hal yang tidak diperbolehkan. sebab hal tersebut lebih banyak mendatangkan mudharat terutama bagi kehidupan rumah tangganya. Oleh sebab itu sebagai seorang istri kita juga di larang untuk memuji atau menceritakan wanita lain dihadapan suami, sebagimana dalam hadist berikut ini Rasulullah shallallahu alaihi wa تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها“Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.” HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’udPara suami juga harus berhati hati dalam melontarkan pujian, sebab bisa saja si wanita tersebut mengartikan lain arti dari pujian anda. Misalnya ia menganggapnya sebagai sebuah rasa ketertarikan. Maka hasilnya hal tersebut akan menjadi boomerang bagi diri anda sendiri. Dimana banyak sudah kasus yang serupa dan pada akhirnya rumah tangga yang anda bangun bersama sang istri harus hancur sebagiama dosa wanita yang paling dibenci allah .Nah, tentunya setelah mengetahui uraian dan penjelaaan diatas, maka sebaiknya anda para suami selalu waspada dan berhati hati sebagai cara agar hati tenang dalam islam . Sebab pada dasarnya bagaimanapun penampilan wanita lain di luar sana mereka hanya berdandan dan bersolek untuk bisa tampil di hadapan laki laki lain, ketika di rumah merekapun akan tampil apa adanya sebagaimana istri anda. Jika anda memang menghendaki istri betpenampilan cantik, maka mudah saja berikan ia waktu dan biaya untuk meraeat diri, maka pasti ia tidak akan kalan cantik dengan wanita di luar sana yang biasa anda tadi, hukum Memuji Wanita Lain Didepan Istri. Semoga dapat bermanfaat. Banyakpara istri baru menyadari kekurangan dan kelalaian nya dalam menyikapi gerak gerik suaminya yang mulai tidak respek pada istrinya. begitu dia mengetahui suami nya main dengan wanita lain dia baru kelabakan (gelisah). terkadang istri sampai lupa diri, dia melakukan hal-hal diluar batas hingga mempermalukan dirinya di muka umum, yaitu dengan melabrak wanita yang lagi dekat dengan suaminya
Oleh Frandy Risona Tarigan Bagaimana hukum perzinahan suami atau istri? Perkawinan menurut KUHPerdata adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri”. Ikatan lahir, yaitu hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang. Hubungan ini mengikat kedua belah pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin, yakni hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak sering terjadi pengertian hubungan batin tersebut disalahartikan menjadi dibentuk atas dasar kemauan bersama yang sungguh-sungguh. Padahal dalam pengertian tersebut merupakan dalam suatu hubungan suami istri. Baca juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Sehingga banyak orang sering sekali melakukan hubungan batin tanpa adanya suatu status asalkan atas kemauan bersama atau atas dasar suka sama suka. Akhirnya, sering terjadi suami atau istri melakukan perselingkuhan sampai dengan melakukan perzinahan.

1 Wanita Ananah. Wanita yang banyak mengeluh. Apa yang diberikan atau dilakukan suami untuk rumah tangganya semuanya tidak membuatnya bahagia dan tidak berpuas hati. 2. Wanita Mananah. Wanita yang suka meniadakan usaha dan jasa suami, akan tetapi sebaliknya menepuk dada. Wanita ini beranggapan bahwa dialah yang banyak berkorban untuk membangun

Mempunyai rasa cinta itu wajar saja sebagai khalifah Allah di bumi ini. Namun jika rasa cinta kita ditujukan pada seseorang yang sudah beristri merupakan hal yang tidak wajar dan tidak dianjurkan dalam ajaran islam. Karena hal tersebut secara tidak langsung akan menyakiti hati istri jika ia halnya seorang laki – laki yang sudah beristri dan ingin menikahi perempuan lain hanya untuk menjaga harkat martabatnya. Disisi lain istrinya juga mendukung, itu beda cerita ya sobat. Tapi jika dipikir – pikir wanita mana yang rela suaminya berbagi cinta dengan wanita Islam tentang Mencintai Suami OrangCinta menurut Islam merupakan hal yang dihalalkan asal bisa mengendalikannya dan tidak memberikan cinta tersebut secara berlebihan. Karena cinta paling besar sudah selayaknya hanyalah kepada Allah Swt. Karena semua yang berlebihan itu dilarang dalam suami orang dalam islam bisa berujung zina karena dipenuhi dengan hawa nafsu. Contohnya saja zina mata, karena setiap bertemu selalu ingin menatapnya lama dan tidak ingin berpaling dari pandangannya.“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra 32Di kutip dari kitab yang mempunyai judul Al-Zawajir an Iqtiraf al-Kabair oleh Imam Al-Haitsami dijelaskan bahwa perilaku atau pun tindakan yang memicu rusaknya hubungan seorang suami dengan seorang istri ialah sesuatu hal yang bisa dikatakam haram hukumnya. Tindakan tersebut sudah dikategorikan dalam dosa pernyataan yang dikutip tersebut juga diperkuat dengan penjelasan yang ada pada hadist berikut ini, dari Abu Hurairah radiiyallahu mengenai hal tersebut bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda“Barang siapa menipu dan merusak hubungan seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami.”Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,“Tidak halal bagi seorang wanita meminta kepada suaminya agar sang suami mencerai wanita lain yang menjadi istrinya dengan maksud agar sang wanita ini memonopli piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam.”Hal Hal yang Bisa Dianggap Merusak HubunganNamanya juga sudah dibutakan oleh cinta, tidak sedikit wanita yang melakukan tindakan – tindakan tidak terpuji seperti halnya Melakukan Guna – Guna Dengan Bantuan DukunPerbuatan ini merupakan suatu perbuatan syirik dalam islam yang pada dasarnya sangat dibenci oleh Allah karena menduakan – Nya. Di masyarakat perbuatan ini sudah tidak asing lagi di telinga. Meminta bantuan dukun paranormal untuk memikat hati suami orang lain termasuk dosa bosar dalam islam. Berikut ini hadits yang bisa digunakan sebagai landasan perbuatan tidak terpuji tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ”Barangsiapa mendatangi peramal, lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka shalatnya tak diterima selama 40 hari.” Muslim”Mereka para dukun itu tidak ada apa-apanya.” Para sahabat berkata “Ya Nabi! Adakalanya mereka meramal sesuatu dan ternyata benar.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab, Itu adalah sesuatu yang didengar oleh jin kemudian dibisikannya kepada para walinya dan mereka mencampurnya dengan seratus kebohongan.” dan Merancang FitnahPerbuatan seperti ini sudah banyak di contohkan pada tayangan – tayangan televisi yang berguna untuk mengingatkan dan memberikan pesan moral agar tidak melakukan tindakan kurang baik tersebut. Merencanakan dan merancang pertemuan untuk menunjang perbuatan fitnah ini memang sangat berbahaya. Karena fitnah dalam islam sudah jelas – jelas wanita yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan laki – laki yang dicintainya bahkan suami orang sekalipun. Tidak patut dicontoh ya sobat, ingatlah setiap perbuatan yang kalian lakukan tersebut, Allah Swt selalu melihat dan mengawasi. Firman Allah Swt mengenai fitnah “Maka nyatalah bahwa tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang mereka-reka perkara-perkara yang dusta terhadap Allah, dan mendustakan sebaik-baik saja kebenaran itu disampaikan kepadanya. Bukankah telah diketahui bahwa dalam neraka jahanam tersedia tempat tinggal bagi orang2 kafir?” Q. S. Az-Zumar 32.“Maukah Aku beritakan kepadamu, kepada siapakah syaitan-syaitan itu selalu turun? Mereka turun ke tiap-tiap pendusta yang berdosa, yang mendengar sungguh-sungguh apa yang disampaikan oleh syaitan-syaitan itu sedangkan kebanyakan beritanya adalah dusta.” Q. S. Asy-Syuras 221-223.Memaksa Untuk Dinikahi Dengan Modal FitnahPerbuatan yang seringkali dilakukan oleh wanita dengan menjebak seorang pria dalam rangka memuluskan semua rencananya agar bisa menekan suami orang untuk menikahinya termasuk perilaku yang sangat tidak terpuji. Hal ini sudah pasti akan merusak hubungan pernikahan seseorang terlebih lagi jika sang istri mempercayai tindakan jebakan melakukan perbuatan ini, wanita akan tampak tidak mempunyai harga diri dan merendahkan dirinya sendiri. Masih banyak calon imam di luaran sana yang jauh lebih baik dan pantas untuk mendampingi, kenapa harus suami orang yang dikejar?“Fitnah itu besar dahsyat dari melakukan pembunuhan.” Q. S. Al-Baqarah 217Mendoakan Hal – Hal yang BurukBerdoa hal – hal buruk untuk orang lain tidaklah baik. Doa yang buruk juga tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt. Bersenang – senang di atas penderitaan orang lain adalah istilah yang tepat untuk hal ini. Sudah bisa ditebak, wanita yang mencintai suami orang lain, pasti akan memanjatkan doa agar hubungan rumah tangga orang lain rusak dan bahkan berujung pada ia akan berpeluang besar mendapatkan cinta dari suami orang tersebut. Pahami juga mengenai perceraian menurut islam agar anda yang berniat merusak hubungan rumah tangga orang lain bisa mengurungkan niat tidak baik tersebut. Karena lelaki single lain masih banyak yang lebih pantas menjadi pendamping anda.“Manusia berdoa untuk keburukan sebagaimana ia mendoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” QS. Al-Isra 11“Kalau sekiranya Allah menyegerakan doa keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka..” QS. Yunus 11Melakukan Tindakan MerayuWanita yang mempunyai hobi merayu sama halnya merendahkan dirinya sendiri dihadapan laki – laki. Kesannya juga murahan dan tidak mencerminkan wanita yang sholehah yang selalu menjaga setiap perilaku yang ia lakukan. Terlebih lagi pada lawan jenis yang bukan mukhrimnya. Sudah menjadi kewajiban seorang wanita untuk menjaga tindakan atau pun perilakunya agar tidak termasuk pada golongan wanita yang tidak Komunikasi Berlabihan Dengan Suami OrangZaman sekarang ini sangat dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi. Seperti halnya komunikasi yang sudah sangat mudah untuk dilakukan. Pesan singkat seperti sms, bbm, wa dan lainnya sangat menunjang komunikasi ini justru seringkali dimanfaatkan untuk perbuatan yang tidak baik. Contohnya untuk menggoda suami orang dengan mengirimkan pesan secara berlebihan dengan harapan akan mendapatkan balasan. Jika sang istri membacanya pasti akan timbul kesalah pahaman yang bisa memicu retaknya rumah Pendapat yang Disampaikan Oleh UlamaSebagai acuan dan sumber landasan kita mengenai permasalah hukum mencintai suami orang dalam Islam, anda bisa melihat pendapat – pendapat ulama di bawah ini Pendapat Ulama Syafi’iPendapat dari Ulama Syafi’i bahwa seorang wanita yang menganggu bahkan memang secara sengaja merayu suami orang, selanjutnya merusak rumah tangga pria tersebut, maka diperbolehkan terhadapnya untuk meminta dinikahi apabila pria tersebut sudah berstatus cerai dengan perilaku ini bisa dikategorikan dalam tindakan fasik dan juga maksiat. Wanita seperti ini akan menanggung dosa yang sangat buruk dan wajib dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ulama HanafiPendapat dari Ulama Hanafi pada dasarnya juga sama dengan pendapat Ulama Syafii. Bahwasannya wanita boleh minta dinikahi oleh lelaki beristri setelah lelaki tersebut resmi berpisah dengan istrinya. Namun perlu disadari dan dipahami mengenai perbuatan tersebut, akan ada balasan dan hukuman yang setimpal dari Allah Swt serta wajib dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Karena perbuatan tersebut tergolong hina dan perbuatan itu adalah seburuk-buruknya dari perbuatan buruk Ulama MalikiPendapat dari Ulama Maliki justru beda dari kedua ulama di Syafi’i atau pun Hanafi. Menurut beliau, apabila ada seorang wanita yang dengan segaja melakukan tindakan yang memicu perceraian terhadap rumah tangga orang lain, kemudian ia minta untuk dinikahi oleh lelaki yang statusnya sudah bercerai tersebut, maka bisa dikatakan haram pernikahannya. Hal ini disertai dengan alasan yang masuk akal karena adanya tindakan yang mengambil jalan tidak baik dengan merusak hubungan rumah tangga orang diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai hukum mencintai suami orang dalam islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber disini dulu ya artikel kali ini yang membahas mengenai hukum mencintai suami orang dalam islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya. Apalagimenjelek-jelekkan mereka berdua dan membuat suami mengusirnya. Astagfirullah Sikap demikian tak hanya terjadi saat pasangan suami istri tinggal serumah dengan mertua saja. Seorang istri harus menyadari bahwa mertua sama seperti orang tuanya sendiri yang harus dihormati serta diberi kasih sayang juga. 5. Berpenampilan Seadanya Di Hadapan

Oleh Frandy Risona Tarigan Bagaimana hukum perzinahan suami atau istri? Perkawinan menurut KUHPerdata adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri”. Ikatan lahir, yaitu hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang. Hubungan ini mengikat kedua belah pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin, yakni hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja. Namun sering terjadi pengertian hubungan batin tersebut disalahartikan menjadi dibentuk atas dasar kemauan bersama yang sungguh-sungguh. Padahal dalam pengertian tersebut merupakan dalam suatu hubungan suami istri. Baca juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Sehingga banyak orang sering sekali melakukan hubungan batin tanpa adanya suatu status asalkan atas kemauan bersama atau atas dasar suka sama suka. Akhirnya, sering terjadi suami atau istri melakukan perselingkuhan sampai dengan melakukan perzinahan. Lalu, bagaimana penyelesaian secara hukum jika suami atau istri berzina? Perzinahan berasal dari kata “zina” yang diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Di dalam suatu permasalahan keluarga dalam konteks perzinahan ada dua alternatif hukum penyelesaian, yaitu 1. Laporan pidana2. Gugatan perceraian Laporan pidana Suami atau istri yang mendapati pasangannya berzina dengan orang lain dapat melakuan laporan pidana. Seseorang biasanya menempuh jalur pidana untuk mendapatkan efek jera terhadap pasangannya karena telah melakukan hubungan badan dengan orang lain. Menurut R. Soesilo, zina adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Baca juga Undang-undang Perselingkuhan dengan dan Tanpa Perzinahan Kemudian, secara lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Dengan demikian, anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani. Berdasarkan Pasal 284 KUHP Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan 1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil berlaku padanya1. perempuan yang bersuami, berbuat zina2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui-nya, bahwa kawannya itu bersuami 1. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil berlaku pada kawannya itu.2 Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami isteri yang mendapat malu dan jika pada suami isteri itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan scheiding van tafel en bed oleh perbuatan itu juga.3 Tentang pengaduan ini pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku4 Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan di muka sidang pengadilan belum dimulai.5 Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sipil maka pengaduan itu tidak diindahkan, sebelumnya mereka itu bercerai, atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan. Hemat kami, apabila seorang suami istri telah didapati suatu perbutan zina, maka dapat melakukan laporan delik aduan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Gugatan perceraian Selain upaya hukum pidana di atas, kasus perzinahan dapat diselesaikan secara keperdataan. Namun, menempuh jalur perdata lebih menitikberatkan memutus hubungan status perkawinannya. Sedangkan upaya hukum melalui pidana belum tentu putus hubungan status perkawinannya. Pertama kita harus mengetahui asas-asas dari suatu perkawinan 1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar;b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil;c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga;d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang;e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri;f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah;g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu; 2. Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 a Asas Kesepakatan Bab II Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri;b Asas monogami Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974;c Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun ada perkecualian Pasal 3 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974, dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5;d Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah;e Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974;f Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri;g Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut;h Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut; Pada dasarnya, suami istri dalam berkeluarga haruslah memegang penuh asas monogami. Namun, suami dapat memiliki lebih dari satu istri asalkan memenuhi syarat-syarat di dalam perundang-undangan. Faktanya di perkembangan zaman saat ini banyak suami yang diam-diam telah berselingkuh. Begitu juga dengan pihak istri yang juga diam-diam menjadi wanita simpanan atas laki-laki lain yang tidak ada hubungan secara lahir dan batin. Sehingga rentan sekali suami atau istri melakukan perzinahan dengan orang lain. Lalu, bagaimana langkah yang harus ditempuh ketika mendapatkan pasangan telah melakukan perzinahan tanpa melalui jalur hukum pidana? Seseorang yang merasa tersakiti atau telah dikecewakan oleh pasangannya dapat mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan setempat. Adapun syarat-syarat perceraian, yakni Menurut ketentuan Pasal 38 UU Perkawinan, ada beberapa alasan putusnya perkawinan1. Kematian2. Perceraian3. Keputusan Pengadilan Sedangkan putusnya perkawinan karena perceraian dapat disebabkan karena beberapa alasan 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dengan demikian, perzinahan dapat menjadi alasan seseorang mengajukan gugatan perceraian di pengadilan setempat karena sudah memenuhi unsur-unsur perceraian. Gugatan tersebut harus jelas didukung dengan bukti-bukti surat dan juga saksi yang akan diperiksa oleh hakim. Frandy Risona Tarigan, Partner dari Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Itubelum termasuk hal lain, semisal kedatangan anak ataupun cara istri memperlakukan suami. Pasti akan sangat sulit untuk tidak membandingkan keduanya. Biasanya sang Istri pun membandingkan perlakuan suami ke anak-anaknya. Sebenarnya suami lebih sayang mana, antara anak istri pertama, kedua, ketiga, atau keempat.

- Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan dan Wilayatul Hisbah WH Aceh Nagan Raya, menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, pada Kamis 8/6/2023 malam. Pasangan yang bukan suami istri non-muhrim itu adalah pria berinisial F 36 seorang Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita inisial F 32 seorang tenaga honorer, yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya, Aceh. Diketahui, pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal dari laporan suami ASN F ke Keuchik serta Satpol PP/WH. Keduanya pun digerebek sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Dikutip dari Serambinews, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu telah diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kasus perselingkuhan TRIBUN MEDAN/HO Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi Keuchik Kepala Desa dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. */ Artikel telah tayang di dengan judul; Suami Gerebek Istri Berduaan dalam Mobil dengan Pria Lain, ASN & Honorer Nagan Raya Itu Kini Ditahan

Secarasederhana dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah penyataan suami kepada istri yang menyebabkan konsekwensi hukum tertentu. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa prnyataan atau shighat zhihar ada dua. Pertama adalah shigat yang sharih (jelas) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku".
Trend dan Viral Diketahui pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat sebagai warga berbeda di Nagan Raya. Jumat, 9 Juni 2023 0803 selingkuh diduga mesum telah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dan Satpol PP dan WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Melansir Serambinews, pasangan non-muhrim tersebut adalah pria yang berinisial F 36, Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Diketahui pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat sebagai warga berbeda di Nagan Raya. Baca juga Kisah Pria Pikat Hati Gadis Aceh, Ngaku Kerja Serabutan, Ternyata Anggota TNI Kasus tersebut berawal dari suami wanita F yang melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan menggerebek keduanya yang sedang berduaan dalam sebuah mobil di pekarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023. Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah diminta keterangan guna melengkapi berkas perkara pada kasus itu," katanya. Baca juga TEGA, Suami Tak Beri Nafkah Istri Sepeser Pun Meski Memiliki Gaji Rp 35 Juta Perbulan, Ini Alasannya Pasangan selingkuh diduga mesum telah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 Baca juga Tak Ada Panti Asuhan yang Menerima, Siti Ungkap Ayah Sha Wang yang Minta Bawa Anaknya ke Indonesia Kronologi Kejadian Informasi dari Satpol PP/WH Nagan Raya menjelaskan, terungkap kasus itu berawal dari suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengenakan mobil wanita F. Sang suami yang mencurigai istrinya lantas melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah pekarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi keuchik dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. Baca juga VIRAL, Dikira Pencuri, Pria Ini Ditangkap & Ditikam hingga Meninggal, Ternyata Selingkuhan Istrinya Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya. Baca berita lain seputar kesehatan di sini Penulis Irmarahmasari Editor Irmarahmasari
Keduabelas: Muncul perasaan tidak suka terhadap istri, karena selalu membandingkan istrinya dengan wanita lain yang lebih baik dari istrinya dalam agama, akhlak, kecantikan, ilmu, kecerdasan dan sebagainya. Akhirnya, suami menjauhi istrinya tanpa ada sebab syar'i, seperti: istri meyeleweng ataupun menentang suami.
Home Beja ti Batur - 14 November 2022, 2125 WIB ilustrasi suami istri, penjelasan hukum mencium pasangan suami istri saat siang hari dalam kondisi puasa di bulan Ramadhan. /PIXABAY/ Pixel2013 "Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya" QS. An-Nisa' 4 Ayat 19 Baca Juga Berikut Ini Bacaan, Makna dan Hukum Sujud Syukur, Jangan Sampai Keliru! Wallahu'alam, semoga bermanfaat.*** Editor Popi Siti Sopiah Tags Hukum Islam membandingkan suami isteri Membandingkan Diri dengan Orang Lain Terkait Dewi Perssik Temukan Ibu-Ibu yang Menghina Dirinya, Ternyata sampai Dibawa ke Jalur Hukum karena Hal Ini Jangan Salah! Ternyata Inilah Hukum Mencabut Uban, Umat Muslim Wajib Tahu Mengerikan! Ternyata Ini Hukum Menjadi Pelakor, Wanita Harus Hati-hati Berikut Ini Bacaan, Makna dan Hukum Sujud Syukur, Jangan Sampai Keliru! Berikut Ini Hukum Membongkar Kuburan Orang Kafir Untuk Diambil Hartanya Terkini Terpopuler Terpopuler PRMN TERKINI KOMPASIANA--Ketika kini lapangan pekerjaan sudah tidak lagi begitu membatasi masalah gender, itu artinya setiap perempuan dan laki-laki punya kesempatan yang smaa pada posisi yang diinginkan.. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin jika sudah berkeluarga justru penghasilan istri ternyata bisa lebih besar dari suami.. Namun, secara sadar atau tidak, berawal dari itu pula kerap terjadi pemicu Bagaimana hukum suami memuji perempuan lain di depan istri sendiri?Sebagai makhluk sosial yang bisa berinteraksi dengan banyak orang, seorang suami mungkin berinteraksi dengan perempuan lain. Dalam interaksi ini, sangat mungkin seorang suami mendapati sifat-sifat baik pada perempuan yang jarang, kesimpulan-kesimpulan positif dari suami kemudian disampaikan kepada perempuan lain di hadapan istrinya dengan berbagai tujuan, sepertiMemberi contoh sikap yang baik kepada istriMerendahkan istri dengan memberi perbandingan yang berkebalikanSekedar curhat mengisi waktu antara suami dan istriLantas, bagaimana hukumnya? Apakah boleh seorang suami memuji wanita lain di hadapan istrinya?Pada prinsipnya, kewajiban suami kepada istri adalah memperlakukannya dengan baik, tidak boleh suami memperlakukan istrinya dengan kasar atau mengucapkan kata-kata kasar atau merendahkan yang bisa menyakiti itu masuk dalam firman Allah تالى وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا“Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya” QS an Nisa19Kata bi al ma’ruf umum mencakup dalam hal apapun ketika bergaul dengan istri. Termasuk, dalam melakukan aktivitas bicara/mengobrol, maka suami juga perlu memperhatikan setiap kata-kata yang keluar dari sampai ada ucapannya yang sengaja keluar untuk membuat istri jadi sakit hati dan merasa dasar ini, maka hukum memuji perempuan lain depan istri sendiri dapat dibedakan menjadi dua jika tujuan yang ada dalam benak suami ketika melakukan hal tersebut adalah untuk merendahkan istri atau menyakitinya, maka hukumnya adapun memuji istri lain dengan tujuan agar diikuti oleh istrinya, maka boleh dengan tetap menggunakan bahasa yang tidak menyakiti jugaHukum Istri Pergi dengan Pria LainHukum Pacaran VirtualHukum Menggugurkan Kandungan Hasil Zina Reformasihukum status personal dikukuhkan oleh Dekrit Presiden Anwar Sadat 1979, antara lain yaitu; hukum menghilangkan hak suami untuk memaksa isterinya yang tidak patuh untuk kembali ke rumah orang tuanya, menuntut agar suami mendaftarkan talak dan memberi tahun kepada isterinya bahwa ia dicerai, memperbolehkan isteri pertama untuk meminta Curhatan Istri Lihat Suami Cuci Baju Foto statusfakta Ada apa dengan kisah seorang istri ini? Dream - Kisah seorang istri viral di sosial media. Dia bercerai sekitar tengah malam terbangun dari tidur lelapnya. Saat terbangun, dia tak melihat sang suami tidak ada di sebelahnya. Namun saat mencoba mencari, hal tak terduga dilakukan oleh suaminya saat membuka jendela kamarnya. Dia langsung terkejut dan terharu melihat suaminya yang sedang mencuci baju dan menjemur pakaian di depan rumah. " Hampir jam 12 malam saya dan Athallah sudah tidur tiba-tiba terbangun cari suami. Ternyata suamiku tidak tidur malah habis mencuci emoji menangis," tulis curhatan istri. © Curhatan istri lihat suaminya cuci baju Melihat sang suami melakukan hal tersebut, sang istri merasa bersyukur memiliki suami yang mau membantu pekerjaan rumah. Ia bahkan meyebut suaminya adalah suami terbarik. " Suamiku yang terbaik, hal yang paling, paling paling aku syukuri," tulis curhatan istri. 1 dari 5 halaman Sontak video unggahan akun instagram statusfakta, ramai dikomentari warganet. Menurut mereka, wanita tersebut sangat beruntung memiliki suami seperti itu. Tak sedikit yang membandingkan suami mereka yang tidak seperti wanita tersebut. " Intinya kita hrs bersyukur,dan menerima kekurangan dan kelebihan pasangan kita,Alhamdulillah saya punya suami sgt penyayang dgn klg," tulis akun dianafauzi6. " Klo suamiku jam" sgtu sdh push rank dia main mobile legend," tulis akun masnahchaca7. " Ya Allah, masya Allah," tulis akun 2 dari 5 halaman Cerita Sedih Penjual Takjil, Tetangga dan Keluarga Pilih Beli di Lain Tempat Padahal Dagangannya Sama Dream - Bagi sebagian orang, Ramadan adalah momen yang dimanfaatkan untuk mengais rezeki dengan berjualan kue takjil. Biasanya, saat sore hari lapak penjual kue dan takjil dirubung pembeli. Namun, hal sebaliknya terjadi pada wanita dalam video yang diunggah akun Tiktok rudim3_aliya_donatt. Dalam video itu, terlihat seorang wanita tengah duduk di warung dan menunggu pelanggan datang untuk membeli kuenya. Terlihat warung itu sepi pembeli, aneka kue dagangan di nampan pun masih cukup banyak. Wanita ini hanya duduk termenung menatap jalan di depan warungnya. 3 dari 5 halaman © Padahal, ia menyebut ada tetangga dan keluarganya yang melewati warungnya. Namun, mereka tidak membeli kue dagangannya. Wanita ini menuliskan, tetangga dan keluarganya lebih memilih membeli di warung yang lebih jauh, padahal kue yang dijual sama dengan yang ia jual. 4 dari 5 halaman © “ Rela beli yang jauh padahal kuenya sama, hahahah,” tulis keterangan videonya. Video ini kemudian viral di media sosial. Belum sehari diunggah, videonya telah ditonton sebanyak lebih dari 690 ribu kali. Tak hanya itu, video ini juga menuai berbagai tanggapan warganet di kolom komentarnya. 5 dari 5 halaman “ aq jualan justru gak pernah nawarin teman, sodara , tetangga untuk beli 😁 lebih senang org lain yg beli 😁,” tulis akun aufarazka8. “ kalo aku trgntung enak ganya mknannya, mau dket atau jauh. klo dket enak psti d beli, tpi klo ga enak, maaf ga beli, soalnya butuh buat d makan🥺,” tulis akun tisa memberi tanggapan. “ eh tapi bener looo😂 aku jualan cireng juga tapi yg beli kebanyakan orang jauh😂 kalau org dekat maunya dikasih wkwkwkwk,” tulis akun yunitaferia. “ sabar,aku sering di posisi itu kalau lagi apa-apa lah rejeki udah ada yang ngatur,” tulis akun Atti Suryati. “ Rizki itu luas sekali bukan di tetangga ataupun saudara,aku pedagang juga 💪💪💪💪,” tulis akun Mei Sukmawan. Video Viralkisah viral Daftarkan email anda untuk berlangganan berita terbaru kami Terkait Jangan Lewatkan Editor's Pick Beby Tsabina Dipulas Makeup Minimalis, Kulitnya Dipuji Sehat Banget MUA Buktikan Makeup Tanpa Bulu Mata Palsu Tetap Memikat Maksimalkan 5 Beauty Sleep, Saat Bangun Kulit Jadi Lebih Glowing Tutorial Pashmina Ceruty Meleyot, Look Jadi Kekinian Jenita Janet Putuskan Berhijab, Begini Nasib Ribuan Wignya Trending 11 Urutan Haji yang Harus Diingat, Lengkap dari Awal Sampai Akhir Kemeriahan Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 3 Potret Rumah Artis di Tengah Hutan yang Jarang Tersorot 8 Potret Rumah Mewah Wenny Ariani, Ibu dari Anak Biologis Rezky Aditya, Ternyata Konglomerat? Rezeki Nomplok Menantu Bersih-Bersih Rumah Mendiang Mertua, Temukan Karung Berisi Jutaan Koin Lawas, Nilainya Bikin Semringah Potret Cantiknya Wenny Ariani Ibu dari Anak Biologis Rezky Aditya Beby Tsabina Dipulas Makeup Minimalis, Kulitnya Dipuji Sehat Banget Erina Gudono Protes karena Banyak Media Pakai Foto Jadul Kaesang Dia Sudah Susah-Susah Kubantu Glow Up! Suami aniaya istri dan mertua.Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.Diketahui, awal mula kejadian penganiayaan sang suami lantaran kesal karena istri menolak diajak pulang ke rumah.. Penganiayaan suami kepada istri dan mertua itu dilakukan sang suami bernama Muslim (49) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, di hadapan sang mertua. Beberapa istri yang memiliki hati dan niat baik ketika melihat seorang wanita muslimah berkepribadian jelita dan memiliki perangai yang baik tak ragu untuk menceritakan tentang sifat-sifat wanita itu di depan suaminya. Ia pun memuji-muji wanita itu di depan sang suami. Ia tak segan-segan menyebut namanya dan memberikan pujian untuk wanita tersebut setelah ia menjumpainya. Istri ini mungkin tidak tahu jika hati terkadang lebih dulu jatuh cinta daripada dua mata sekalipun hanya melalui apa yang telah didengarkan sepasang suami istri ini hidup dalam keharmonisan, mungkin tidak akan jadi masalah. Tapi tiba-tiba kehidupan bisa saja menjadi keruh di antara keduanya. Sag istri pun tidak tahu apa penyebabnya. Kemudian setan masuk untuk menyempurnakan kehancuran rumah tangga ini. Setan telah menemukan celah untuk memusnahkan rumah tangga tersebut. Setan mulai masuk mempengaruhi suami dengan menyibukkannya untuk mencari jalan agar bisa melihat wanita yang dulu selalu diceritakan oleh istrinya. Ia lalu mencari berita tentang wanita tersebut, mencari tahu keadaannya, apakah wanita itu sudah menikah atau belum, mencari alamat rumahnya, bertanya tentang berapa umurnya, dan hal-hal yang lain. Bahkan terkadang saat sang suami sedang berada di tengah keluarga, setan membisikkan wanita itu ke telinganya. Suami pun kemudian berkhayal jika wanita itu sedang berada di depannya. Hal ini membuat ia mulai membenci sang istri dan mencari alasan untuk menyakitinya. Suami itu juga berusaha untuk membeberkan sifat buruk istrinya di depan orang lain. Ini semua ia lakukan untuk membenarkan diri dan memberikan legitimasi agar bisa menempuh jalan setan yang telah direncanakannya. Oleh karena itu syariat Islam melarang seorang istri untuk menceriakan tentang wanita muslimah lain di hadapan sang mungkin saja kisah seperti ini akan mengacaukan kehidupan rumah tangga hinga menjadi kehidupan yang menyakitkan karena pasangan suami istri ini memiliki anak-anak dan keluarga besar. Suami tidak berani untuk menjalin hubungan dengan wanita yang dulu selalu diceritakan istrinya dengan alasan materi, pribadi, atau karena alasan sosial. Tapi ini semua justru akan melahirkan masalah-masalah baru yang akan membinasaka rumah tangga dan menelantarkan anak-anak mereka. Lalu suami pun mulai berani untuk menempuh hal-hal yan diharamkan seperti merokok dan yang lainnya. Setan pun kemudian menggiring sang suami untuk meneguk minuman keras, dan menempuh jalan hina serta penuh tipu daya. Rumah tangga akan tersingkirkan dan kemudian meninggalkan pendidikan anak-anak. Sungguh benar apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallamلا تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها “Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.” HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’ud***Artikel Diketik ulang dari buku Memikat Hati Suami Judul Asli Kaifa Tashilina ila Qalbi Zaujik?, Imad Al Hakim, Penerbit Insan Kamil

3 Suami suka membandingkan isteri dengan wanita lain. 4. Suami kurang kontrol emosi 5. Suami gagal memuji hal-hal kecil yang dilakukan Isteri. 6. Suami tidak terima pendapat Isteri. 7. Suami tidak pernah minta maaf ketika berbuat salah. B. Isteri : 1. Isteri tidak menghargai Suami sebagai ketua rumah tangga. 2. Isteri gagal menundukkan diri

Pasangan nonmuhrim itu adalah pria berinisial F 36, Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Laporan Rizwan I Nagan Raya SUKA MAKMUE - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satpol PP dan WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Pasangan nonmuhrim itu adalah pria berinisial F 36, Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal suami wanita F melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan mengerebek keduanya sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Baca juga Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia Biar Pengadilan yang Memutuskan Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkap kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi keuchik dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Baca juga Mahasiswa ITB Meninggal saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Alami Luka Parah Terkena Pasak Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. * 29dN.
  • uno8e34vkb.pages.dev/634
  • uno8e34vkb.pages.dev/573
  • uno8e34vkb.pages.dev/164
  • uno8e34vkb.pages.dev/502
  • uno8e34vkb.pages.dev/108
  • uno8e34vkb.pages.dev/187
  • uno8e34vkb.pages.dev/210
  • uno8e34vkb.pages.dev/193
  • hukum suami membandingkan istri dengan wanita lain